Bergabunglah dengan ribuan perusahaan yang telah meningkatkan penjualannya dengan sertifikasi halal bersama Halal by Flimty.
Panduan lengkap bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk kategori usaha mikro/kecil
Memiliki akun terdaftar di platform SIHALAL
Produk hanya menggunakan bahan halal dan tidak berbahaya
Peralatan produksi sederhana, manual, dan/atau semi otomatis
Produk sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
Metode pengawetan dilakukan secara sederhana
Pelaku Usaha membuat akun, mempersiapkan data, memilih pendamping PPH, melengkapi permohonan, dan mengajukan sertifikasi halal melalui SIHALAL.
Melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
BPJPH melakukan verifikasi sistem dan menerbitkan STTD.
Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan yang telah diverifikasi oleh BPJPH dan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa.
BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal dan label halal nasional melalui SIHALAL.